Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal ke Kejaksaan

REDAKSI AGARA

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 20:22 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana mengakibatkan Korban Meninggal kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Perkara tindak pidana tersebut terjadi di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada tanggal 8 Mei 2026, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan 1 (satu) orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana berat tersebut.
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara berupa pakaian, sandal, jilbab, satu buah goni, pisau cutter, serta satu buah batu dengan ukuran panjang sekitar 30cm.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik. Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Berita Terkait

13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara
Bersama Bhayangkari, Kapolres Aceh Tenggara Ulurkan Kepedulian Kepada Masyarakat Terdampak Banjir
Pelajar Bergantungan di Angkutan, Polres Aceh Tenggara Turun Tangan Demi Keselamatan
Pelayanan Gigi Keliling Polres Aceh Tenggara Curi Perhatian Ketua Umum Bhayangkari di Aceh Tamiang
Gerak Cepat Unit Identifikasi Polres Aceh Tenggara, Tangani TKP Warga Meninggal di Perapat Sepakat
Malam Hari, Polsek Lawe Sigala-gala Gelar Razia KRYD, Cegah Gangguan Kamtibmas
Strong Point Pagi Hari, Personel Polres Aceh Tenggara Perkuat Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan
Polres Aceh Tenggara Tingkatkan Kesiapsiagaan, Hadapi Potensi Bencana dengan Respons Cepat

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 23:15 WIB

Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Rangkul Pengemudi Ojol, Polres Cimahi Dapat Apresiasi dari Pengamat Civil Society

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Ketua DPRK: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kepedulian dan Kebersamaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Haji Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap, Sosok Dermawan dan Rendah Hati di Tengah Semarak HUT RI ke-81

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:28 WIB

Diduga Dianiaya dan Disekap Oknum Satpol PP, Warga Lapor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Binaan dan Keluarga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:07 WIB

Balutan Adat Melayu, LAMR Meranti Sambut Hangat Kapolres Baru

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Ungkap Peredaran 10,6 Kg Sabu, Polres Bireuen Tangkap 2 Tersangka dan Buru Pemasok

Berita Terbaru